Nama Kelompok
:
1. Henny 13115125
2. Indri Yulianti 13115372
3. Irma Safitri 17115831
4. Tifani Aprilia 16115894
5. Tizzani Assadia Salsabila 16115919
Kelas 2KA04
PENDAHULUAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah – sekolah, dimana anggotanya terdiri dari siswa sekolah tersebut.
Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.
Ciri – ciri Koperasi Sekolah :
1. Koperasi sekolah tidak
berbdan hukum, tatapi keberadaannya di akui oleh Menteri Koperasi dan
Pembinaaan Pengusaha Kecil. Jadi tedaftar sebagai koperasi terdaftar.
2. Anggotanya terdiri dari
para siswa .
3. Jangka waktunya terbatas.
Keanggotaannya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah
diselenggarakan dalam waktu – waktu tertentu, agar tidak menggangu proses
kegiatan belajar mengajar.
Gambaran Umum Sistem yang Berjalan
Koperasi siswa diketuai
oleh seorang siswa dan satu pembimbing yang telah dipilih oleh anggota pada
Rapat Anggota Tahunan (RAT). Modal pada koperasi siswa ini terdapat dua jenis,
yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah. Simpanan pokok, merupakan
simpanan anggota dengan jumlah yang sama besar untuk setiap siswa dan dibayar
hanya sekali, pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib, merupakan simpanan anggota yang wajib dibayar rutin oleh
siswa setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Simpanan cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU)
setiap akhir tahun. Dana simpanan ini dapat digunakan untuk menambah modal
koperasi dan untuk menutup kerugian dari hasil penjualan, apabila mengalami
kerugian. Hibah merupakan bantuan dari pihak lain secara sukarela, biasanya
staf karyawan dan pihak guru memberikan dana untuk menambah modal koperasi
siswa ini. Modal pinjaman, yaitu pinjaman yang berasal dari lembaga perbankan.
Barang barang yang dijual di koperasi siswa ini antara lain, buku tulis, alat
tulis kantor, buku paket mata pelajaran, jajanan, minuman dan lain - lain.
Seluruh siswa menjadi anggota koperasi sekolah
dengan cara membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang telah ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jika
ada siswa-siswi yang membeli barang di koperasi siswa maka penjualan tersebut
akan dicatat oleh petugas koperasi di dalam buku penjualan. Pencatatan ini
masih dilakukan secara manual di dalam buku jurnal umum. Kemudian dicatat pada
buku besar pembantu. Setelah itu memindah bukukan (posting) dari jurnal ke buku
besar. Kemudian menyususn neraca saldo atau neraca sisa. Selanjutnya membuat
jurnal penyesuaian dan kertas kerja. Kemudian membuat jurnal penutup. Setelah
itu menyusun laporan perhitungan SHU koperasi. Semua laporan hasil penjualan
koperasi siswa akan disampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berikut adalah flowchart alur sistem lama yang diterapkan pada
koperasi siswa Perintis SMA Negeri 7 Purworejo :
Struktur Organisasi Pengurus
Koperasi Siswa Perintis
Tugas dan
Peran Pengurus Koperasi Siswa Perintis :
1.
Top Management
a.
Pembimbing
·
Mengawasi usaha pengelolaan koperasi
siswa.
·
Menyampaikan laporan hasil pengawasannya
kepada rapat anggota.
b.
Ketua
·
Mengelola usahan koperasi siswa
·
Mengajukan rancangan/rencana kerja
kepada rapat anggota
·
Menyelenggarakan rapat anggota
2.
Middle Management
a.
Bendahara Umum
·
Mengajukan racangan anggaran pendapatan
dan belanja koperasi siswa pada rapat anggota
·
Mencatat arus kas masuk dan keluar dari
seluruh penjualan dan pembelian koperasi siswa
b.
Sekretaris
·
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
koperasi siswa pada rapat anggota
c.
Bendahara Toko
·
Mencatat arus kas masuk dan keluar dari penjualan
dan pembelian alat tulis kantor, makanan dan minuman di koperasi siswa
d.
Bendahara Buku
·
Mencatat arus kas masuk dan keluar dari
penjualan dan pembelian buku tulis dan buku paket pelajaran di koperasi siswa
3.
Low Management
a.
Pengembangan Koperasi
·
Melakukan pengawasan serta peningkatan
kualitas serta kuantitas pada koperasi siswa
b.
Petugas Koperasi
·
Melakukan pengecekan dan pendataan
kegiatan serta barang – barang yang ada pada Koperasi Siswa
·
Melayani pembelian serta penjualan
barang
Kelemahan Sistem yang Berjalan
Dikarenakan
sistem pencatatan penjualan yang dilakukan secara manual oleh petugas koperasi,
maka akan beresiko terjadinya kekeliruan dalam pencatatan penjualan tersebut.
Lalu apabila petugas koperasi tersebut tidak mengetahui harga barang yang dijual
maka hal tersebut juga akan menghambat proses jual beli dikarenakan petugas
tersebut harus membuka catatan harga barang dan mencarinya secara manual.
Pencatatan stok barang pun juga ditulis manual sehingga hal ini dapat
menyebabkan kecurangan dapat terjadi.
PENUTUP
Menurut kami, untuk
mengurangi dampak dari kelemahan sistem yang ada, maka sebaiknya dibuat suatu
sistem baru yang dapat mempermudah pekerjaan dari petugas koperasi dalam
menjalankan kegiatan jual beli di koperasi sekolah. Sehingga dapat
meminimalisir kesalahan atau human error yang dapat terjadi.
Untuk mengurangi dampak
dari kelemahan yang ada pada sistem di atas, maka kami ingin membuat sebuah
program yang dapat digunakan untuk membantu pekerjaan petugas koperasi dalam
menjalankan kegiatan jual beli di koperasi sekolah. Pertama, program ini dapat
membantu petugas koperasi untuk membuat pencatatan barang yang terjual. Kedua,
memudahkan petugas koperasi untuk mencari harga barang tanpa harus mencarinya
secara manual, yaitu petugas koperasi hanya tinggal menginput kode_barang pada
kolom yang tersedia, maka harga barang akan langsung muncul. Yang ke tiga
adalah program ini akan mengurangi tingkat kecurangan karena program ini akan
mengupdate jumlah stok barang secara otomatis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar